Hadistnya sebagai berikut :
Hadits Tirmidzi 2728
حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ وَاللَّفْظُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Malaikat tak akan memasuki rumah yg ada anjing & gambarnya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Hadits Tirmidzi 2729
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ إِسْحَقَ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أبِي طَلْحَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ نَعُودُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ صُورَةٌ شَكَّ إِسْحَقُ لَا يَدْرِي أَيُّهُمَا قَالَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Malaikat tak akan memasuki rumah yg ada patung atau gambarnya. Ishaq ragu (dengan redaksi haditsnya), tak tahu yg mana (antara patung atau gambar). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Hadits Tirmidzi 2730
حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي طَلْحَةَ
Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, & tak ada yg menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yg kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, & di dalam rumah ada tabir tipis yg bergambar & ada anjingnya, perintahkan agar kepala gambar-gambar yg ada di pintu diptong & jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yg di hamparkan & di jadikan tempat sandaran serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah. Lalu Rasulullah melakukannya, anjing itu adl anak anjing yg di jadikan mainan untuk Hasan & Husain, kemudian Rasulullah memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, & dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Aisyah & Abu Thalhah. [HR. Tirmidzi No.2730].
Dalam hadist tersebut, dikatakan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada patung atau gambar makhluk hidup dan anjing. dalam hal ini ada 3 hal yang disejajarkan yang menjadi alasan kenapa malaikat tidak mau memasuki rumah. yaitu karena patung, gambar makhluk hidup, dan anjing.
Dalam ilmu hukum, sesuatu yang diletakkan bersamaan menjadi sebuah peraturan atau larangan berarti memiliki kedudukan yang sejajar, juga memiliki latar belakang dan dasar atau alasan yang sama yang menjadikan sesuatu hal atau peraturan ditempatkan di tempat yang sama.
Latar Belakang kenapa malaikat tidak memasuki rumah yang ada patung adalah bahwa patung pada masa tersebut merupakan benda yang disembah2 atau berhala oleh kaum kafir quraisy.
Sifat aturan ini lebih kepada pencegahan dan kewaspadaan terhadap kaum muslimin pada jamannya supaya tidak kembali menjadi kafir dengan memiliki patung didalam rumah dan kembali menyembah berhala atau patung tersebut dijadikan sesembahan. hal yang sama berlaku pula pada gambar makhluk hidup, pelarangan adanya gambar nabi Muhammad SAW dengan pelarangan adanya gambar makhluk hidup adalah memiliki tujuan yang sama. bahwa ada sifat pencegahan dan kewaspadaan ketika itu. jika ada gambar nabi muhammad atau gambar makhluk hidup di sekitar umat muslim terutama di dalam rumah ada kekhawatiran kekaguman umat kepada Nabi Muhammad SAW atau manusia lain akan menjadi berlebihan. kekaguman yang berlebihan dapat mengarah kepada dosa syirik. hal tersebut dapat menyebabkan sifat syirik ataupun musyrik dan akhirnya sama saja dengan kaum kafir quraisy yang menyembah berhala.
kemudian untuk anjing juga berlaku hukum yang serupa, bahwa interaksi dan kedekatan manusia dengan anjing sesungguhnya adalah sangat erat. Manusia bisa begitu menyayangi anjingnya melebihi sayangnya terhadap sesama manusia. selain itu anjing merupakan makhluk teritorial yg akan selalu menandai dan menjaga apa yang menjadi wilayah kekuasaannya. Jika Anjing dimasukkan di dalam rumah maka ia akan merasa bahwa rumah tersebut adalah teritorialnya yang harus dijaga dan dilindungi dan jika pemilik anjing tidak memiliki kuasa terhadapa anjing tersebut anjing tersebut dapat menjadi dominan di dalam rumah tersebut dengan merasa sebagai pemimpin. oleh sebab itu manusia harus selalu menempatkan diri lebih dominan sehingga anjing juga bisa patuh terhadap manusia bukan sebaliknya. kedekatan manusia dengan anjing yang sangat dimungkinkan terjadi terlalu cintanya manusia terhadap anjing dan menjadikan anjing tersebut dominan adalah tidak ada bedanya dengan menyembah - nyembah patung, mengagumi gambar seperti kaum kafir quraisy. yang pada intinya dapat menyebabkan manusia lebih mencintai benda lain atau makhluk lain selain Allah. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri tidak boleh dijadikan sesembahan.
selain itu terkait dengan anjing larangan Hadits ini bersifat berjaga-jaga atau kewaspadaan demi menghindari najis dari anjing itu sendiri, serta menghindari penyakit yang dapat menular pada manusia seperti Rabies. Selain itu, melihat dari asbabul wurud hadits ini, Malaikat hanya enggan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, dan ketika anjing tersebut dikeluarkan barulah Malaikat masuk, dengan kata lain anjing tidak boleh dibawa masuk kedalam rumah sedangkan dipelihara dengan tujuan untuk menjaga rumah diperbolehkan asalkan ditempatkan diluar rumah.
Hadist tersebut membawa manfaat pencegahan dan kewaspadaan karena manusia tempatnya khilaf dan kadang melakukan kesalahan yang tidak disadarinya. namun perlu dilihat juga bahwa sifat pencegahan dari suatu hukum atau peraturan sesungguhnya bukanlah sesuatu hal yang haram atau dilarang atau menjadi larangan untuk dilakukan. apabila kita sebagai umat muslim dapat menghindari dari kemunculan sifat - sifat tersebut sebagaimana diwaspadai dalam hadist maka tidak masalah bagi kita untuk melakukannya.
Hadist ini jelas bukan bersifat larangan, namun hanya bersifat pencegahan dan kewaspadaan.
Demikian dari saya yang tidak paham tentang agama.
semoga bermanfaat
^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar