Pertama saya akan bahas arti kata najis dan haram.
1. Najis artinya adalah kotor bukan hina. sesuatu yang kotor itu hakekatnya bisa dibersihkan dan menjadi suci jika sudah bersih.
2. Haram artinya adalah dilarang bukan berdosa. sesuatu yang dilarang untuk dilakukan bukan berarti itu adalah sesuatu yang berdosa. membunuh itu dilarang dan berdosa karena berakibat menghilangkan nyawa manusia. Makan binatang yang disembelih tanpa menyebut Asma Allah itu haram tapi tidak berdosa.
sayangnya pengertian di negara kita malah sebaliknya najis adalah hina, haram adalah berdosa.
Dalam Hadist Disebutkan sebagai berikut:
1. Najis artinya adalah kotor bukan hina. sesuatu yang kotor itu hakekatnya bisa dibersihkan dan menjadi suci jika sudah bersih.
2. Haram artinya adalah dilarang bukan berdosa. sesuatu yang dilarang untuk dilakukan bukan berarti itu adalah sesuatu yang berdosa. membunuh itu dilarang dan berdosa karena berakibat menghilangkan nyawa manusia. Makan binatang yang disembelih tanpa menyebut Asma Allah itu haram tapi tidak berdosa.
sayangnya pengertian di negara kita malah sebaliknya najis adalah hina, haram adalah berdosa.
Dalam Hadist Disebutkan sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.” Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah.” (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Pelajaran Penting Dari hadist tersebut adalah
Pertama: Kata “إِذَا” (jika)
merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini
adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana
tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan
dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing
tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan
tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali.
Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat)
adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing
jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika
anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci
tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau
meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum
tujuh kali.
Air liurnya tetap
najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita
dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh
kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang
lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak
diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa
bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana
seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya
sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah
“فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi
pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas
disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat
Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan
tanah. Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ
أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah.
Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan
hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena
jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu
disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua
sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di
awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain
disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak
tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang
dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air.
Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu
sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di
sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali
menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk
membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari
debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah
karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini
bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk
mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami
bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu
merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut
Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja.
Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit
–kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun
dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ
لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat
menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan
shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika
air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis,
barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa najis besar atau najis mugholadhoh yang dihukumi terhadap jilatan anjing adalah jika anjing menjilat atau minum dari bejana, wadah atau tempat minum yang sama dengan yang kita gunakan. maka harus dicuci sebanyak 7 kali. karena kata utama dari hadist tersebut adalah wadah yang kena jilatan anjing.
nabi Muhammad memang tidak memberi penjelasan mengenai mengapa wadah yang dijilat anjing itu harus dicuci sebanyak 7 kali.
berbagai kajian dan penjelasan ilmiah sudah dilakukan terhadap wadah yang kena jilat anjing atau terhadap air liur anjing itu sendiri. dan semua menunjukkan bahwa air liur anjing memiliki bakteri dan penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia.
namun disini saya mencoba melihat dari sisi yang berbeda yaitu makna sebuah jilatan bagi anjing. Hidup anjing dominan dengan menjilat dan menjulurkan lidah. Hal pertama yang dikenalkan kepada setiap anak anjing yang baru keluar dari rahim ibunya adalah jilatan. Anjing memulai hidupnya dengan jilatan dan melanjutkan tradisi dari sana. Induk anjing menjilat cairan yang ada ditubuh anak anjing yang baru saja keluar dari rahimnya sampai bersih. Saat anjing mulai dewasa, arti menjilati lebih kepada sikap patuh. Di kumpulan anjing, anggota anjing yang kurang dominan akan menjilati anjing yang menjadi alpha/ pemimpin.
Dikaitkan dengan jilatan anjing pada bejana atau wadah yang kita pergunakan kita juga sehari hari. ini adalah terkait dengan menjaga hubungan manusia dengan anjing. sebagai manusia kita tidak boleh menyamakan diri dengan anjing dengan menggunakan tempat yang sama ataupun menggunakan bekas makan atau minum anjing untuk kita gunakan juga sehari - hari. hal ini sesungguhnya berlaku pula terhadap binatang lain.
pertanyaannya adalah kenapa anjing dikhususkan pengaturannya dalam Hadist. hal ini dikarenakan anjing merupakan binatang khusus yang memiliki interaksi paling banyak dengan manusia bahkan cenderung bisa menjadi sangat dekat. Naluri anjing sebagai makhluk teritorial menjadikannya juga begitu mudah mengenali apa yang pernah disentuh, dijilat atau didatanginnya hanya dari aromanya. hal ini berlaku pula pada tempat makan atau bekas jilatan anjing. anjing akan merasa bahwa wadah yang pernah dipakainya apabila belum dicuci dengan benar dan semestinya untuk menghilangkan aroma maka ia akan merasa bahwa itu miliknya. dan jika kita menggunakan apa yang menjadi miliknya berarti kita juga menyamakan diri seperti anjing. anjing adalah makhluk protektif terhadap apa apa yang berada di wilayahnya dan apa apa yang dekat dengannya.
Jadi kenajisan air liur anjing dihukumi najis besar yang harus dicuci 7 kali dan 1 kali dengan tanah hanya berlaku pada bejana/wadah/atau tempat makan milik kita yang kita gunakan yang kemudian kena jilatan anjing. tidak berlaku untuk yang lain. karena dalam hadist tersebut tercantum dengan jelas mengenai wadah atau bejana yang harus disucikan bila terkena jilatan anjing, bukan zat air liur atau jilatannya yang harus dibersihkan. Ingat NAJIS itu kotor bukan hina dan sesuatu yang kotor bisa menjadi suci bila dibersihkan.
Berbicara mengenai najis atau kotor sesungguhnya dalam diri manusia juga banyak kotoran banyak najis oleh sebab itu islam mengajarkan untuk selalu hidup bersih dan sering bersuci dengan berwudhu dan mandi.
Jika kita ingin membandingkan dengan hadist serupa tentang kenajisan akan sedikit saya singgung mengenai penggunaan kata dalam kalimatnya sebagai berikut :
1. kenajisan air kencing bayi laki - laki dan bayi perempuan
" Bahwa dia datang membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum memakan makanan (masih menyusu) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendudukkannya (bayi tersebut) di pangkuan beliau, kemudian anak itu kencing di baju beliau. Lalu beliau meminta air, kemudian memercikinya (dengan air) dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari dalam Shahihnya no. 221 dan Muslim no. 287)
" Pernah dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beberapa bayi laki-laki, lalu beliau mendo’akan mereka. Lalu dibawa kepada beliau seorang bayi laki-laki (yang masih menyusu), kemudian bayi itu kencing di baju beliau. Kemudian beliau meminta air, kemdian menuangkannya (memercikkan) ke baju yang terkena kencing tersebut dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari no. 5994)
" Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram (diperciki air)." (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 362)
" Air kencing bayi laki-laki (dibersihkan dengan) disiram/diperciki air dan air kencing bayi perempuan dicuci." Qatadah rahimahullah berkata:" Ini kalau keduanya belum memakan makanan, sedangkan jika sudah memakan makanan maka dicuci air kencing dari keduanya." (HR. Ahmad dalam Musnad beliau no. 563, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad)
" Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang anak laki-laki (bayi), lalu ia mengencingi beliau shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dipercikinya (bekas kencing tersebut). Dan pernah didatangkan kepada beliau seorang anak (bayi) perempuan lalu mengencinginya, kemudian ia memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dicucinya. (HR Ahmad di dalam Musnad beliau no. 2751. Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad berkata: Shahih Lighairihi)
dari beberapa bunyi hadist tentang air kencing bayi tersebut, disitu jelas bahwa penekanan kata dalam kalimatnya adalah mengenai zatnya atau air kencingnya. bukan baju atau kain yg terkena air kencing lalu dibersihkan. artinya bahwa semua benda yang terkena air kencing harus dibersihkan.
2. kenajisan darah haid
Jadi kenajisan air liur anjing dihukumi najis besar yang harus dicuci 7 kali dan 1 kali dengan tanah hanya berlaku pada bejana/wadah/atau tempat makan milik kita yang kita gunakan yang kemudian kena jilatan anjing. tidak berlaku untuk yang lain. karena dalam hadist tersebut tercantum dengan jelas mengenai wadah atau bejana yang harus disucikan bila terkena jilatan anjing, bukan zat air liur atau jilatannya yang harus dibersihkan. Ingat NAJIS itu kotor bukan hina dan sesuatu yang kotor bisa menjadi suci bila dibersihkan.
Berbicara mengenai najis atau kotor sesungguhnya dalam diri manusia juga banyak kotoran banyak najis oleh sebab itu islam mengajarkan untuk selalu hidup bersih dan sering bersuci dengan berwudhu dan mandi.
Jika kita ingin membandingkan dengan hadist serupa tentang kenajisan akan sedikit saya singgung mengenai penggunaan kata dalam kalimatnya sebagai berikut :
1. kenajisan air kencing bayi laki - laki dan bayi perempuan
" Bahwa dia datang membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum memakan makanan (masih menyusu) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendudukkannya (bayi tersebut) di pangkuan beliau, kemudian anak itu kencing di baju beliau. Lalu beliau meminta air, kemudian memercikinya (dengan air) dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari dalam Shahihnya no. 221 dan Muslim no. 287)
" Pernah dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beberapa bayi laki-laki, lalu beliau mendo’akan mereka. Lalu dibawa kepada beliau seorang bayi laki-laki (yang masih menyusu), kemudian bayi itu kencing di baju beliau. Kemudian beliau meminta air, kemdian menuangkannya (memercikkan) ke baju yang terkena kencing tersebut dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari no. 5994)
" Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram (diperciki air)." (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 362)
" Air kencing bayi laki-laki (dibersihkan dengan) disiram/diperciki air dan air kencing bayi perempuan dicuci." Qatadah rahimahullah berkata:" Ini kalau keduanya belum memakan makanan, sedangkan jika sudah memakan makanan maka dicuci air kencing dari keduanya." (HR. Ahmad dalam Musnad beliau no. 563, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad)
" Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang anak laki-laki (bayi), lalu ia mengencingi beliau shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dipercikinya (bekas kencing tersebut). Dan pernah didatangkan kepada beliau seorang anak (bayi) perempuan lalu mengencinginya, kemudian ia memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dicucinya. (HR Ahmad di dalam Musnad beliau no. 2751. Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad berkata: Shahih Lighairihi)
dari beberapa bunyi hadist tentang air kencing bayi tersebut, disitu jelas bahwa penekanan kata dalam kalimatnya adalah mengenai zatnya atau air kencingnya. bukan baju atau kain yg terkena air kencing lalu dibersihkan. artinya bahwa semua benda yang terkena air kencing harus dibersihkan.
2. kenajisan darah haid
darah haidh yang terkena pakaian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara menyucikannya,
تحته ثم تقر صه بالماء وتنضحه وتصلي قيه
“Menyikat, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan (pakaian tersebut).” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 227) dan Muslim (no. 240 dan 291))
Adapun jika setelah dicuci dan digosok dengan air dan sabun, darahnya masih membekas maka hal ini tidak menjadi masalah, berdasarkan riwayat berikut,
عن أبي هريره رضي الله عنه, أن خولة بنت يسار قالت, يا رسول الله ليس لي إلا ثوب واحـد وأنا أحيض فيه؟ قال فإذا طهرت فاغسلى موضع الـدم ثم صلي فيه, فقالت يا رسول الله إن لم يخرج أثر؟ قال, يكفـيــك الماء ولا يضرك أثره.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.’
Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.’
Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?’
Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.’” (Shahih, riwayat Abu Dawud dalam Shahih-nya (no. 351) dan ‘Aunul Ma’bud (II/26 no. 361), al-Baihaqi (II/408))
tampak jelas bahwa dalam hadist tersebut juga zatnya yang ditekankan yaitu cucilah yang terkena haidhmu apapun itu pakaian atau kain dalam hal ini yang digunakan untuk shalat. meskipun dalam hadist tersebut disebutkan yang terkena darah haid adalah pakaian namun kata pakaian tidak menjadi penekanan utama yang menjadi penekanan adalah cara mencucinya.
demikian semoga bermanfaat.
^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar