Jumat, 20 Desember 2013

Malaikat tidak memasuki rumah yang ada Anjing?

Hadistnya sebagai berikut :

Hadits Tirmidzi 2728

حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ وَاللَّفْظُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Malaikat tak akan memasuki rumah yg ada anjing & gambarnya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

Hadits Tirmidzi 2729

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ إِسْحَقَ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أبِي طَلْحَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ نَعُودُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ صُورَةٌ شَكَّ إِسْحَقُ لَا يَدْرِي أَيُّهُمَا قَالَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Malaikat tak akan memasuki rumah yg ada patung atau gambarnya. Ishaq ragu (dengan redaksi haditsnya), tak tahu yg mana (antara patung atau gambar). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

Hadits Tirmidzi 2730

حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي طَلْحَةَ
Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, & tak ada yg menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yg kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, & di dalam rumah ada tabir tipis yg bergambar & ada anjingnya, perintahkan agar kepala gambar-gambar yg ada di pintu diptong & jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yg di hamparkan & di jadikan tempat sandaran serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah. Lalu Rasulullah melakukannya, anjing itu adl anak anjing yg di jadikan mainan untuk Hasan & Husain, kemudian Rasulullah memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, & dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Aisyah & Abu Thalhah. [HR. Tirmidzi No.2730].

Dalam hadist tersebut, dikatakan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada patung atau gambar makhluk hidup dan anjing. dalam hal ini ada 3 hal yang disejajarkan yang menjadi alasan kenapa malaikat tidak mau memasuki rumah. yaitu karena patung, gambar makhluk hidup, dan anjing.
Dalam ilmu hukum, sesuatu yang diletakkan bersamaan menjadi sebuah peraturan atau larangan berarti memiliki kedudukan yang sejajar, juga memiliki latar belakang dan dasar atau alasan yang sama yang menjadikan sesuatu hal atau peraturan ditempatkan di tempat yang sama.
Latar Belakang kenapa malaikat tidak memasuki rumah yang ada patung adalah bahwa patung pada masa tersebut merupakan benda yang disembah2 atau berhala oleh kaum kafir quraisy. 
Sifat aturan ini lebih kepada pencegahan dan kewaspadaan terhadap kaum muslimin pada jamannya supaya tidak kembali menjadi kafir dengan memiliki patung didalam rumah dan kembali menyembah berhala atau patung tersebut dijadikan sesembahan. hal yang sama berlaku pula pada gambar makhluk hidup, pelarangan adanya gambar nabi Muhammad SAW dengan pelarangan adanya gambar makhluk hidup adalah memiliki tujuan yang sama. bahwa ada sifat pencegahan dan kewaspadaan ketika itu. jika ada gambar nabi muhammad atau gambar makhluk hidup di sekitar umat muslim terutama di dalam rumah ada kekhawatiran kekaguman umat kepada Nabi Muhammad SAW atau manusia lain akan menjadi berlebihan. kekaguman yang berlebihan dapat mengarah kepada dosa syirik. hal tersebut dapat menyebabkan sifat syirik ataupun musyrik dan akhirnya sama saja dengan kaum kafir quraisy yang menyembah berhala.
kemudian untuk anjing juga berlaku hukum yang serupa, bahwa interaksi dan kedekatan manusia dengan anjing sesungguhnya adalah sangat erat. Manusia bisa begitu menyayangi anjingnya melebihi sayangnya terhadap sesama manusia. selain itu anjing merupakan makhluk teritorial yg akan selalu menandai dan menjaga apa yang menjadi wilayah kekuasaannya. Jika Anjing dimasukkan di dalam rumah maka ia akan merasa bahwa rumah tersebut adalah teritorialnya yang harus dijaga dan dilindungi dan jika pemilik anjing tidak memiliki kuasa terhadapa anjing tersebut anjing tersebut dapat menjadi dominan di dalam rumah tersebut dengan merasa sebagai pemimpin. oleh sebab itu manusia harus selalu menempatkan diri lebih dominan sehingga anjing juga bisa patuh terhadap manusia bukan sebaliknya. kedekatan manusia dengan anjing yang sangat dimungkinkan terjadi terlalu cintanya manusia terhadap anjing dan menjadikan anjing tersebut dominan adalah tidak ada bedanya dengan menyembah - nyembah patung, mengagumi gambar seperti kaum kafir quraisy. yang pada intinya dapat menyebabkan manusia lebih mencintai benda lain atau makhluk lain selain Allah. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri tidak boleh dijadikan sesembahan. 
selain itu terkait dengan anjing larangan Hadits ini bersifat berjaga-jaga atau kewaspadaan demi menghindari najis dari anjing itu sendiri, serta menghindari penyakit yang dapat menular pada manusia seperti Rabies. Selain itu, melihat dari asbabul wurud hadits ini, Malaikat hanya enggan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, dan ketika anjing tersebut dikeluarkan barulah Malaikat masuk, dengan kata lain  anjing tidak boleh dibawa masuk kedalam rumah sedangkan dipelihara dengan tujuan untuk menjaga rumah diperbolehkan asalkan ditempatkan diluar rumah.

Hadist tersebut membawa manfaat pencegahan dan kewaspadaan karena manusia tempatnya khilaf dan kadang melakukan kesalahan yang tidak disadarinya. namun perlu dilihat juga bahwa sifat pencegahan dari suatu hukum atau peraturan sesungguhnya bukanlah sesuatu hal yang haram atau dilarang atau menjadi larangan untuk dilakukan. apabila kita sebagai umat muslim dapat menghindari dari kemunculan sifat - sifat tersebut sebagaimana diwaspadai dalam hadist maka tidak masalah bagi kita untuk melakukannya. 
Hadist ini jelas bukan bersifat larangan, namun hanya bersifat pencegahan dan kewaspadaan.

Demikian dari saya yang tidak paham tentang agama.
semoga bermanfaat 
^_^

Kamis, 19 Desember 2013

Anjing Najis atau Haram???

Pertama saya akan bahas arti kata najis dan haram.
1. Najis artinya adalah kotor bukan hina. sesuatu yang kotor itu hakekatnya bisa dibersihkan dan menjadi suci jika sudah bersih.
2.  Haram artinya adalah dilarang bukan berdosa. sesuatu yang dilarang untuk dilakukan bukan berarti itu adalah sesuatu yang berdosa. membunuh itu dilarang dan berdosa karena berakibat menghilangkan nyawa manusia. Makan binatang yang disembelih tanpa menyebut Asma Allah itu haram tapi tidak berdosa.
sayangnya pengertian di negara kita malah sebaliknya najis adalah hina, haram adalah berdosa. 
Dalam Hadist Disebutkan sebagai berikut: 

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.” Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah.” (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Pelajaran Penting Dari hadist tersebut adalah 
Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali.
Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa najis besar atau najis mugholadhoh yang dihukumi terhadap jilatan anjing adalah jika anjing menjilat atau minum dari bejana, wadah atau tempat minum yang sama dengan yang kita gunakan. maka harus dicuci sebanyak 7 kali. karena kata utama dari hadist tersebut adalah wadah yang kena jilatan anjing. 
nabi Muhammad memang tidak memberi penjelasan mengenai mengapa wadah yang dijilat anjing itu harus dicuci sebanyak 7 kali.
berbagai kajian dan penjelasan ilmiah sudah dilakukan terhadap wadah yang kena jilat anjing atau terhadap air liur anjing itu sendiri. dan semua menunjukkan bahwa air liur anjing memiliki bakteri dan penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia. 
namun disini saya mencoba melihat dari sisi yang berbeda yaitu makna sebuah jilatan bagi anjing. Hidup anjing dominan dengan menjilat dan menjulurkan lidah. Hal pertama yang dikenalkan kepada setiap anak anjing yang baru keluar dari rahim ibunya adalah jilatan. Anjing memulai hidupnya dengan jilatan dan melanjutkan tradisi dari sana. Induk anjing menjilat cairan yang ada ditubuh anak anjing yang baru saja keluar dari rahimnya sampai bersih. Saat anjing mulai dewasa, arti menjilati lebih kepada sikap patuh. Di kumpulan anjing, anggota anjing yang kurang dominan akan menjilati anjing yang menjadi alpha/ pemimpin.
Dikaitkan dengan jilatan anjing pada bejana atau wadah yang kita pergunakan kita juga sehari hari. ini adalah terkait dengan menjaga hubungan manusia dengan anjing. sebagai manusia kita tidak boleh menyamakan diri dengan anjing dengan menggunakan tempat yang sama ataupun menggunakan bekas makan atau minum anjing untuk kita gunakan juga sehari - hari. hal ini sesungguhnya berlaku pula terhadap binatang lain. 
pertanyaannya adalah kenapa anjing dikhususkan pengaturannya dalam Hadist. hal ini dikarenakan anjing merupakan binatang khusus yang memiliki interaksi paling banyak dengan manusia bahkan cenderung bisa menjadi sangat dekat. Naluri anjing sebagai makhluk teritorial menjadikannya juga begitu mudah mengenali apa yang pernah disentuh, dijilat atau didatanginnya hanya dari aromanya. hal ini berlaku pula pada tempat makan atau bekas jilatan anjing. anjing akan merasa bahwa wadah yang pernah dipakainya apabila belum dicuci dengan benar dan semestinya untuk menghilangkan aroma maka ia akan merasa bahwa itu miliknya. dan jika kita menggunakan apa yang menjadi miliknya berarti kita juga menyamakan diri seperti anjing. anjing adalah makhluk protektif terhadap apa apa yang berada di wilayahnya dan apa apa yang dekat dengannya. 
Jadi kenajisan air liur anjing dihukumi najis besar yang harus dicuci 7 kali dan 1 kali dengan tanah hanya berlaku pada bejana/wadah/atau tempat makan milik kita yang kita gunakan yang kemudian kena jilatan anjing. tidak berlaku untuk yang lain. karena dalam hadist tersebut tercantum dengan jelas mengenai wadah atau bejana yang harus disucikan bila terkena jilatan anjing, bukan zat air liur atau jilatannya yang harus dibersihkan. Ingat NAJIS itu kotor bukan hina dan sesuatu yang kotor bisa menjadi suci bila dibersihkan.
Berbicara mengenai najis atau kotor sesungguhnya dalam diri manusia juga banyak kotoran banyak najis oleh sebab itu islam mengajarkan untuk selalu hidup bersih dan sering bersuci dengan berwudhu dan mandi.
Jika kita ingin membandingkan dengan hadist serupa tentang kenajisan akan sedikit saya singgung mengenai penggunaan kata dalam kalimatnya sebagai berikut :
1. kenajisan air kencing bayi laki - laki dan bayi perempuan
" Bahwa dia datang membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum memakan makanan (masih menyusu) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendudukkannya (bayi tersebut) di pangkuan beliau, kemudian anak itu kencing di baju beliau. Lalu beliau meminta air, kemudian memercikinya (dengan air) dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari dalam Shahihnya no. 221 dan Muslim no. 287) 
" Pernah dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beberapa bayi laki-laki, lalu beliau mendo’akan mereka. Lalu dibawa kepada beliau seorang bayi laki-laki (yang masih menyusu), kemudian bayi itu kencing di baju beliau. Kemudian beliau meminta air, kemdian menuangkannya (memercikkan) ke baju yang terkena kencing tersebut dan tidak mencucinya." (HR. al-Bukhari no. 5994) 
" Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram (diperciki air)." (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 362) 
" Air kencing bayi laki-laki (dibersihkan dengan) disiram/diperciki air dan air kencing bayi perempuan dicuci." Qatadah rahimahullah berkata:" Ini kalau keduanya belum memakan makanan, sedangkan jika sudah memakan makanan maka dicuci air kencing dari keduanya." (HR. Ahmad dalam Musnad beliau no. 563, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad) 
" Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang anak laki-laki (bayi), lalu ia mengencingi beliau shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dipercikinya (bekas kencing tersebut). Dan pernah didatangkan kepada beliau seorang anak (bayi) perempuan lalu mengencinginya, kemudian ia memerintahkan (seseorang untuk mengambil air) lalu dicucinya. (HR Ahmad di dalam Musnad beliau no. 2751. Syu'aib al-Arna'uth dalam Ta'liq beliau terhadap al-Musnad berkata: Shahih Lighairihi) 

dari beberapa bunyi hadist tentang air kencing bayi tersebut, disitu jelas bahwa penekanan kata dalam kalimatnya adalah mengenai zatnya atau air kencingnya. bukan baju atau kain yg terkena air kencing lalu dibersihkan. artinya bahwa semua benda yang terkena air kencing harus dibersihkan.


2. kenajisan darah haid 

darah haidh yang terkena pakaian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara menyucikannya,
تحته ثم تقر صه بالماء وتنضحه وتصلي قيه
“Menyikat, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan (pakaian tersebut).” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 227) dan Muslim (no. 240 dan 291))
Adapun jika setelah dicuci dan digosok dengan air dan sabun, darahnya masih membekas maka hal ini tidak menjadi masalah, berdasarkan riwayat berikut,
عن أبي هريره رضي الله عنه, أن خولة بنت يسار قالت, يا رسول الله ليس لي إلا ثوب واحـد وأنا أحيض فيه؟ قال فإذا طهرت فاغسلى موضع الـدم ثم صلي فيه, فقالت يا رسول الله إن لم يخرج أثر؟ قال, يكفـيــك الماء ولا يضرك أثره.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, ‘Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.’
Maka Rasulullah menjawab, ‘Apabila kamu telah suci, maka cucilah yang terkena haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.’
Ia bertanya, ‘Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?’
Rasulullah menjawab, ‘Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.’” (Shahih, riwayat Abu Dawud dalam Shahih-nya (no. 351) dan ‘Aunul Ma’bud (II/26 no. 361), al-Baihaqi (II/408))

tampak jelas bahwa dalam hadist tersebut juga zatnya yang ditekankan yaitu cucilah yang terkena haidhmu apapun itu pakaian atau kain dalam hal ini yang digunakan untuk shalat. meskipun dalam hadist tersebut disebutkan yang terkena darah haid adalah pakaian namun kata pakaian tidak menjadi penekanan utama yang menjadi penekanan adalah cara mencucinya.

demikian semoga bermanfaat.
^_^


Anjing dalam Al Quran

dalam tulisan ini saya ingin membahas satu persatu ayat - ayat dalam al quran yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan anjing serta hubungan antara anjing dengan manusia.

1. Surat al kahfi ayat 18 dan ayat 22 sebagai berikut :
18 : 9. Atau kamu mengira bahwa orang - orang yang mendiami gua dan raqim (anjing) itu, mereka termasuk tanda - tanda kekuasaan kami yang mengherankan?
18:18. Kamu sangka mereka jaga, sedang mereka tidur, sementara Kami membalik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, dan anjing mereka menjulurkan lengannya di ambang. Sekiranya kamu lihat mereka, tentu kamu berpaling daripada mereka, melarikan diri, dan dipenuhi ketakutan yang amat sangat terhadap mereka. 
18:22. Mereka akan berkata, "Tiga, dan anjing mereka yang keempat di antara mereka." Dan mereka berkata, "Lima, dan anjing mereka yang keenam di antara mereka", dengan meneka terhadap yang ghaib. Dan mereka berkata, "Tujuh, dan anjing mereka yang kelapan di antara mereka." Katakanlah, "Pemeliharaku sangat-sangat tahu bilangan mereka, dan tiada yang ketahuinya, kecuali sedikit." Maka janganlah berdebat dengan mereka melainkan dalam perdebatan yang lahir, dan janganlah tanya seseorang pun antara mereka atas satu keputusan.

dikisahkan dalam surat tersebut mengenai ashabul kahfi yaitu 7 pemuda yang bersembunyi di dalam gua dengan ditemani seekor anjing untuk menjaga mereka. dan dikisahkan pula bahwa anjing yang menemani mereka tersebut juga masuk surga. 
kisah ini menunjukkan bahwa betapa hubungan manusia dan anjing untuk melindungi manusia sudah berlangsung ribuan tahun yang lalu. bahkan dikisahkan dalam Al Quran untuk dijadikan teladan. hal ini pula menunjukkan bahwa kedudukan seekor anjing berdasarkan Al Quran adalah bukan makhluk yang rendah dan buruk luar biasa sehingga manusia harus menjauhinya. nyata nyata bahwa terjadi interaksi yang kuat antara manusia dengan anjing seperti termuat dalam kisa ashabil kahfi.

2. Al Maidah ayat 4 sebagai berikut :
5:4. Mereka tanya kamu mengenai apa-apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, "Benda-benda yang baik adalah dihalalkan bagi kamu; dan daripada binatang berburu yang kamu ajar, dengan melatih anjing untuk memburu, dengan mengajarnya seperti Allah ajar kamu, maka makanlah apa yang ia tangkap untuk kamu, dan ingatlah (sebutlah) nama Allah padanya. Takutilah Allah; sesungguhnya Allah cepat buat hitungan (HisabNya)."

ayat tersebut menerangkan bahwa kita boleh memakan hasil buruan anjing yang sudah terdidik dan terlatih. dan hasil buruan tersebut adalah halal untuk dimakan. hakekatnya anjing dalam segala aktifitasnya apalagi berburu adalah menggunakan mulutnya untuk menyerang dan membawa hasil buruannya. 
ayat ini juga menunjukkan betapa hubungan manusia dengan anjing sudah terjalin lama dan saling menguntungkan satu sama lain (dalam ekosistem disebut simbiosis mutualisme)

3. Surat Al-Araf ayat 175, 176,177 sebagai berikut :
  175. Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.
176. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.
177. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.
(Q.S. Al-A’raf: 175-177)


Anjing biasanya terkenal memiliki peran besar dimana manusia mendapatkan manfaat darinya. Karena itu, dalam fiqh Islam memeliharanya diperkenankan. Hanya saja di samping kebaikannya itu, anjing terkadang gila dan selalu lahap. Inilah penyakit anjing-anjing. Penyakit yang menjadikannya selalu menjulurkan lidah dan bersuara memekik, mengeluarkan racun bakteri yang apabila mengenai manusia, ia akan mati, atau ia terkena penyakit anjing gila. Tanda-tanda penyakit ini pada anjing ialah ia selalu menjulurkan mulut dan menggerak-gerakkan lidahnya. Demikian itu agar berkurang rasa panas yang ia rasakan di dalam badannya. Gerakan lidahnya serupa dengan kipas angin yang berfungsi memasukkan udara ke dalam tubuh sehingga menjadi dingin. Di antara tanda lainnya ialah selalu kehausan. Alhasil, anjing seperti ini sangat berbahaya.
Al-Qur`an dengan perumpamaan cukup indah menyerupakan orang alim yang menyimpang ini dengan anjing yang selalu menjulurkan lidahnya. anjing tidak memiliki kelenjar keringat, karena tidak memiliki kelenjar keringat tersebut anjing menggunakan lidahnya untuk mengatur suhu tubuhnya dengan cara menjulurkan lidahnya. 
Perumpamaan tersebut adalah untuk menunjukkan kecintaan manusia kepada dunia, yang mengikuti hawa nafsu dan perasaan tidak pernah puas. sama seperti anjing yang selalu menjulurkan lidah apapun yang kita lakukan terhadapnya, hawa nafsu dan tidak puas yang diutamakan. anjing yang menjulurkan lidah menunjukkan bahwa temperatur suhunya sedang tinggi sama seperti manusia yang tinggi hawa nafsunya.

Demikian dalam surat - surat tersebut tidak disebutkan keharaman dan keburukan anjing bagi manusia, justru dalam ayat tersebut tersirat bahwa ada hubungan simbiosis mutualisme antara anjing dan manusia.

terlepas dari setuju atau tidak, benar atau tidak saya hanya menuliskan sebatas pengetahuan saya yang dangkal ini.
terkadang berada di perspektif orang yang tidak tau apa-apa tapi ingin tahu lebih baik daripada berada di perspektif orang yang seolah banyak tau atau tau segalanya dan enggan untuk menerima masukan atau kritikan dari orang lain :)

^_^


Sejarah Interaksi manusia dengan anjing

interaksi anjing dengan manusia sudah dimulai sejak zaman prasejarah, bahkan ketika agama dan peradaban itu ada. pada awalnya, manusia purba yang masih hidup nomaden atau berpindah - pindah, tinggal di gua - gua dan rumah panggung atau pohon. dengan maksud untuk menghindari gangguan musuh yaitu binatang buas, cuaca yang extrem, dan kelompok manusia purba lainnya. manusia purba hidup dari berburu dan mengumpulkan makanan. saat menikmati binatang hasil buruannya, manusia purba sering tidak menghabiskan dan membuangnya di sektira tempat tinggalnya. anjing - anjing liar yang kelaparan kemudian mendekati daerah teritorial manusia tersebut dan mengambil sisa - sisa daging dan tulang hasil buruan manusia.

sesuai dengan sifatnya yang cenderung mempertahankan daerah teritorialnya, lama - kelamaan anjing tersebut sering mengusir kelompok anjing liar lain serta binatang buas yang mendekati tempat tinggal manusia tersebut. pengusiran tersebut bukan dimaksudkan menjaga manusia, tetapi lebih mempertahankan daerah kekuasaannya. seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya tercipta simbiosis mutualisme antara manusia dan anjing. anjing memperoleh pakan 1 dari manusia purba dan manusia purba mendapat penjagaan dari kawanan anjing liar tersebut dari gangguan musuh.

Ketika sekelompok manusia purba tersebut akhirnya pindah dan mencari daerah baru untuk tempat tinggal yang penuh dengan bahan makanan, anjing-anjing liar tersebut juga mengikutinya. Saat mereka berburu, sebagian anjing juga ikut membantu berburu dan sebagian lagi menjaga rumah gua atau daerah sekitar tempat tinggal. Lama kelamaan karena proses alam, fungsi dan tugas anjing-anjing tersebut terpecah. Ada yang menjadi anjing pemburu sekaligus anjing pelacak dan ada yang bertugas sebagai anjing penjaga.

Seiring dengan perubahan zaman dan peradaban manusia, fungsi anjing juga ikut berubah. Ada anjing yang tugasnya menggembala ternak, anjing penjaga, anjing pelacak, serta di masyarakat agraris seperti di Indonesia anjing bertugas menjaga ladang dan sawah pertanian. Bahkan, beberapa ras anjing juga dilatih untuk ikut berperang dengan manusia.

hubungan anjing dan manusia merupakan jenis hubungan purba, sebuah penelitian dari University of Arizona pernah mengemukakan penemuan bahwa anjing telah menemani manusia sejak 30.000 tahun yang lalu, asumsi ini disdasarkan pada penemuan tengkorak anjing berusia 33.000 tahun. 
Dr. greg Hodgins menyatakan hubungan antara anjing dan manusia merupakan hubungan yang "berbeda" dibandingkan hubungan manusia dengan binatang lainnya. anjing dipelihara bukan untuk dagingnya, mereka menyediakan perlindungan, pertemanan, dan mungkin membantu berburu.

anjing merupakan makhluk sosial seperti halnya manusia. kedekatan pola perilaku anjing dengan manusia menjadikannya bisa dilatih, diajak bermain, tinggal bersama dan diajak bersosialisasi. anjing memiliki posisi yang unik dalam hubungan antar spesies. kesetiaan dan pengabdian yang ditunjukkan anjing sangat mirip dengan konsep manusia tentang cinta dan persahabatan.

Jadi kesimpulannya hubungan manusia dengan anjing itu sudah terjadi begitu lama sejak jaman pra sejarah ya kawan - kawan 

^_^

Muslim. Dog Lover. Memelihara Anjing...???

moshi - moshi minna... ^_^

saya sedang tergelitik dengan isu muslim, dog lover dan memelihara anjing...
saya sendiri muslim, saya perempuan, saya berjilbab, saya dog lover, dan saya memelihara anjing.
jangan dipikir saya memutuskan memelihara anjing hanya berdasarkan nafsu dan kesukaan saja...
tidak saya bukan tipe orang yang seperti itu...
butuh pemikiran dan pertimbangan yang panjang sehingga saya yakin dan memutuskan utnuk memelihara anjing...
begitu banyak pertentangan, begitu banyak cibiran, sindiran, nasehat, dan hinaan yang saya terima ketika saya memutuskan hal ini...
namun saya hanya menjawabnya dengan senyum saja...
yang pertama karena saya malah berdebat dan mendebatkan ajaran agama...
kedua bagi saya untukku agamaku untukkmu agamamu, untukku keyakinanku, untukmu keyakinanmu...
saya gak akan mengajak orang lain mengikuti keyakinan saya begitupun saya tidak mau dipaksa mengikuti keyakinan orang lain (dengan catatan bahwa keyakinan yang saya punya ini sudah memiliki dasar yang kuat)

awal cerita, 
jujur saja sejak kecil saya suka anjing, tapi gak pernah berani memelihara yah karena dulu sepengetahuan saya berdasarkan ajaran para alim ulama dari agama yang saya anut mengharamkan makhluk tersebut baik untuk dikonsumsi maupun dipelihara. (yah karena hanya menerima pelajaran saja jadi ditaati saja tanpa mengerti dan memahami latar belakangnya)

2 tahun terakhir ini, saya kembali tertarik untuk memelihara anjing, namun begitu banyak pertimbangan baik dari keluarga, lingkungan, yang jelas jelas akan banyak pertentangan.
dan selama itu pula saya banyak melakukan kajian dan membaca tentang hukum - hukum agama islam dalam memelihara anjing. 
Begitu banyak pendapat yang menyatakan larangan memelihara anjing bagi umat islam, namun ada pula golongan yang menyukai anjing yang menyatakan sebaliknya.
membaca dari beberapa pendapat tersebut, tidak serta merta saya memutuskan mengikuti para pecinta anjing ataupun mengikuti yang melarang memelihara anjing...
dalam hal ini dituntut obyektifitas, kajian dan pemikiran yang lebih mendalam...
islam adalah agama yang cerdas maka cerdaslah dalam berislam tanpa melanggar kaidah - kaidah al Quran dan Al Hadist.

tapi disini saya gak akan memposting banyak dan sekaligus, saya ingin membahasnya pelan - pelan dan satu persatu biar jelas dan gamblang...

yang perlu ditekankan disini apa yang saya yakini, tidak harus orang lain ikut meyakininya...
disini saya hanya ingin berbagi pemikiran saya yang sedikit berbeda...
dan saya pun berusaha tidak asal memberikan pendapat, namun disertai alasan dan latar belakang yang mendasari pemikiran tersebut...

semoga bermanfaat

^_^ 

menjadi berbeda? kenapa tidak...!!!

pernahkah kawan - kawan punya pemikiran berbeda dan kemudian banyak yang mempertentangkan pemikiran kita????
bagaimana jika kita memang berbeda dari kebanyakan orang???
apakah kita akan menjadi salah dan berdosa hanya karena kita berbeda???
saya perempuan biasa...
tapi saya adalah perempuan yang berbeda dari kebanyakan perempuan...
mengapa begitu???
mengapa saya begitu yakin???
awalnya saya gak yakin dengan diri saya sendiri...
namun orang orang disekitar saya menyatakan hal yang sama
bahwa saya extra ordinary woman...
saya kuat, saya berani, saya tangguh...
sampai sampai saya pernah menganggap ini adalah kutukan, karena banyak terjadi hal yang kurang baik dalam hidup saya yang terkait dengan penilaian orang terhadap saya tersebut...
akh panjang kalau diceritakan...
yang jelas saya saat ini sedang berusaha meyakinkan diri saya bahwa perbedaan yang saya miliki adalah berkah dari Allah SWT...
menjadi berbeda bukanlah kesalahan...
menjadi berbeda bukanlah dosa besar...
karena tiap makhluk memang diciptakan berbeda...
perbedaan adalah warna kehidupan...
perbedaan itulah yang membuat hidup lebih hidup...


^_^

halo loha...
moshi - moshi...
udah lama gak nulis - nulis lagi....
kali ini aku mau coba aktif nulis lagi...
setelah lama tertidur mendadak tergerak buat nulis lagi...
ada beberapa hal yang membuatku tergerak untuk menulis dan akan aku tuliskan mulai dari sekarang...
beberapa mungkin akan menimbulkan pertentangan dan kontroversi tetapi no hard feeling lah...
saya hanya bermaksud menuangkan pemikiran saya dan tidak bermaksud mencari pembenaran untuk diri sendiri...
semoga bermanfaat....
^_^